Manfaat Mengubah PDF ke Word

 

Sebagai seorang blogger, membaca adalah sebuah kewajiban. Dengan membaca, maka akan dapat banyak referensi dalam membuat tulisan. Karena memiliki buku referensi yang terbatas, kebanyakan blogger lalu mengambil wacana dari literatur yang banyak bertebaran di internet, kebanyakan dalam format Portable Document Format (PDF). Nah untuk memudahkan menyalin referensi sekaligus mengeditnya, perlu Cara Mengubah PDF ke Word.


PDF merupakan format berkas buatan adobe system di tahun 2013, dimana kegunaan utamanya untuk memudahkan pertukaran dokumen digital. Di dalam PDF bisa mempresentasikan dokumen 2 dimensi dimana berisi teks, citra dan vektor grafik. File format PDF bersifat fleksibel, dimana bisa dibuka di komputer ataupun di smartphone tanpa mengubah data atau isinya. Format PDF yang dapat diakses kapan saja dan melalui perangkat apa saja tanpa kendala inilah yang menjadi poin plus mengapa PDF jauh lebih disukai dibanding file format word.

File format PDF juga memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibanding format word. Kita tidak akan khawatir dokumen yang dikirimkan akan berubah isinya, sebab file format PDF ini membatasi apa yang dapat orang lain lakukan pada dokumen PDF. File PDF tidak bisa diedit semudah kita mengedit file word. Dengan begitu maka dapat dikatakan file PDF keamanan dokumennya lebih terlindungi.

Selain itu, file dalam format PDF juga memudahkan untum diberi tanda tangan elektronik atau e-sign. Di era kini dimana transaksi, utamanya yang berhubungan dengan keuangan, banyak dilakukan secara online maka muncul pula bentuk perjanjian yang tertulis dalam PDF. Kemudian tanda tangan elektronik sepenuhnya dianggap legal, karena sah seperti kita tanda tangan secara manual. Bahkan e-sign dianggap lebih praktis karena tanpa repot cetak dokumen dulu, tanda tangan manual dan lalu di-scan kembali untuk bisa dikirimkan secara elektronik, seperti bila kita membuat perjanjian atau dokumen dalam bentuk word.

Sayangnya dokumen dalam format PDF tidak mudah disalin dan ditempel pada halaman word, tidak semudah copy-paste word ke word. Bisa saja mengetik ulang referensi PDF ke dalam word secara manual. Akan tetapi hal ini tentu saja membuang banyak waktu dan tenaga. Jangankan blogger, pelajar dan mahasiswa yang butuh literatur untuk mengerjakan tugasnya pasti akan mengeluh. Walau sekarang memang semua dikerjakan di rumah saja karena sedang pandemi, namun waktu akan jauh lebih bermanfaat apabila dilakukan untuk berolahraga dan rileksasi demi meningkatkan imunitas, daripada harus terlalu lama mengerjakan tugas yang tak kunjung usai.

Selain itu dalam mengakses file format PDF juga membutuhkan aplikasi pendukung. Sayangnya tidak semua smartphone memiliki aplikasi yang diperlukan, sehingga harus mengunduhnya terlebih dahulu. Bila kapasitas memori smartphone besar, maka hal ini tidak menjadi masalah. Lain halnya dengan smartphone dengan memori sedikit, sehingga untuk mengunduh aplikasi pembaca PDF mengharusnya menghapus file-file tertentu. Hal ini tentu bisa merugikan kita.

Tak hanya itu, terkadang demi menjaga keamanan file format PDF, maka dibuatkan kata kunci atau password untuk membukanya. Hal ini menjadi masalah apabila tidak tahu password-nya sehingga tidak bisa dibuka file PDF yang diperlukan. Bisa saja dengan menghubungi pengirim file, namun lagi-lagi hal ini bisa membuang banyak waktu, terlebih bila sedang dikejar deadline saat mengerjakan tugas yang berhubungan dengan isi file PDF tersebut. Karena itu, meski PDF dirasa merupakan format dokumen yang aman, tapi akan sedikit merepotkan bila ditambah password tertentu.

Ada Cara Mengubah PDF ke Word dengan mudah, yakni dengan mengkonversi bentuk PDF ke word. Hal ini aman dilakukan, jadi tidak perlu khawatir pula akan keamanan isinya. Terlebih saat ini juga sudah banyak fasilitas situs online mauatau aplikasi yang bisa digunakan untuk mengubah file PDF ke Word. Selain itu Cara Mengubah PDF ke Word tinggal membuka situs online ataupun aplikasinya, lalu memasukkan file PDF lalu dalam hitungan detik file dokumen pun secara otomatis berubah dari PDF ke Word.

Perlunya Akses Kesehatan Inklusif bagi Orang dengan Kusta


Masih dalam suasana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang mengharuskan tetap di rumah saja, saya tidak mau kalau hanya rebahan tak bermanfaat. Meski hanya seorang ibu rumah tangga yang baru memiliki anak kedua, harus produktif dong. Minimal mencari ilmu agar pandangan hidup makin luas, apalagi di era globalisasi seperti saat ini. Meski di rumah tetap harus tahu dan paham mengenai segala hal, setidaknya otak ini dilatih untuk terus terisi dan terasah.

Nah pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, saya menyimak sebuah talkshow yang berlangsung di youtube. Ada di channel Berita KBR, dalam program Ruang Publik KBR yang membahas soal "Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang dengan Kusta" dengan host Ines Nirmala. Saya sedikit terhenyak, bukannya kusta itu kategori penyakit ya, bukannya disabilitas? Sehingga kemudian saya mencari tahu dulu poin awal yang saya pertanyakan ini, soal bagaimana bisa orang dengan kusta juga termasuk penyandang disabilitas.

Ternyata, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tercantum bahwa ragam disabilitas itu terdiri dari 5 kategori. Untuk 5 kategorinya antara lain disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda atau multi. Orang dengan kusta masuk dalam kategori disabilitas fisik, selain juga ada amputasi, paraplegi, cerebral palsy, lumpuh layu, stroke, dan orang kecil seperti dwarfism atau seckel syndrome yang termasuk dalam kategori ini. Sebab akibat kusta mampu membuat kerusakan saraf dan dapat menyebabkan hilangnya sensasi perasa serta komplikasi lainnya.

Kembali pada isi talkshow, disebutkan bahwa menurut data bappenas di tahun 2018, sekitar 21.8 juta (8.26%) penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas, pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun yang pernah mengalami kusta sebagai bagian ragam dari disabilitas seringkali kesulitan akan akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Padahal sama seperti lainnya, pemerintah juga menjamin pemenuhan hak mereka, termasuk di sektor kesehatan. Dengan terjaminnya pemenuhan hak mereka, maka diharapkan mereka bisa memiliki derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian tentunya mampu menunjang produktifitas dan partisipasi mereka dalam bermasyarakat serta di bidang pembangunan.

Kusta dan stigma atau diskriminasi yang mengikutinya sampai sekarang memang belum lenyap. Pun pada disabilitas dan kusta yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan erat. Bila ingin mereka juga mendapat hak yang sama sebagaimana warga negara pada umumnya, hendaknya isu disabilitas dan kusta ini jadi arus utama di setiap langkah dan tujuan pembangunan negara kita. Sayangnya selama ini masih ada anggapan kalau disabilitas dan kusta jadi persoalan kesejahteraan sebagai tanggung jawab dari Kementerian Sosial. Padahal seperti yang kita tahu, karena banyak juga yang harus ditabgani oleh Kementerian Sosial maka tentunya alokasi anggaran untuk rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas jadi terbatas. Maka dari itu kemudian muncul opini yang membuat keterlibatan masyarakat dalam mengantisipasi masalah-masalah yang berhubungan dengan kusta dan
disabilitas menjadi hal yang penting.

Narasumber talkshow "Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang dengan Kusta" adalah Bapak Suwata dari Dinas Kesehatan Subang dan juga ada Bapak Ardiansyah yang merupakan aktivis kusta juga Ketua PerMaTa Bulukumba. Penyakit kusta merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae, menular melalui uap air udara pernapasan (batuk atau bersin). Ini adalah penyakit infeksi kronis yang menyebabkan lesi kulit, kerusakan saraf, mempengaruhi kulit, mata dan hidung tapi dapat disembuhkan. Kusta dapat menimbulkan disabilitas ganda karena mengalami kendala di sensori dan motorik.

Selain itu masalah stigma di masyarakat juga perlu jadi sorotan. Mereka yang dengan kusta atau pernah kusta mengalami dampak sosial dimana merasa terasingkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat soal kusta. Ada juga pemahaman yang mengatakan bahwa kusta merupakan kutukan, dan ada diskriminasi dengan sikap orang-orang yang jadi menjauhinya. Orang dengan kusta atau yang pernah kusta juga bermasalah di ekonomi karena disabilitas yang disandangnya.

Menurut Pak Ardiansyah, orang dengan kusta atau yang pernah kusta di daerah Bulukumba masih belum mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Misalnya saat ada reaksi atas yang dialami, mereka yang dengan kusta atau pernah kusta belum bisa dirujuk ke rumah sakit dan hanya mendapatkan perawatan di puskesmas. Padahal puskesmas hanya memiliki pengobatan yang terbatas. Ini menjadi masalah yang memprihatinkan.

Penyandang disabilitas termasuk orang dengan kusta memang termarginalkan. Kata Pak Suwanta, Pemerintah Subang sudah melakukan berbagai upaya agar mereka bisa mendapat akses advokasi tentang implementasi dari UU no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Juga meningkatkan stakeholder peran serta masyarakat untuk melibatkan penyandang disabilitas termasuk penyandang kusta. Juga mengusahakan agar mendapatkan layanan kesehatan yang insksklusif, diantaranya dengan bentuk forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) peduli disabilitas. Juga ada kelompok-kelompok yang mengusahakan agar mereka yang disabilitas dan orang dengan kusta mendapatkan aksestabilitas yang baik, termasuk didalamnya infrastruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan sesuai UU no 8 Tahun 2016.

Pembahasan ini seru sekali. Saya jadi mendapatkan gambaran bagaimana pelayanan terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan kusta dalam bidang kesehatan dan stigma yang mereka dapat. Butuh advokasi yang cukup agar mereka mendapat ruang dan tak lagi dikucilkan, termasuk mendapatkan lapangan pekerjaan bagi mereka. Untuk pembahasan yang lebih detail lagi bisa disimak di channel youtube Berita KBR, dan semoga dengan banyak yang menonton talkshow ini maka stigma negatif pada mereka yang menderita kusta atau pernah kena kusta bisa berangsur-angsur berkurang. Pendidikan dan pengetahuan tentang apa dan bagaimana itu kusta bisa dimengerti oleh masyarakat luas sehingga mereka tak lagi menjadi kaum yang marginal.





Keuntungan Menggunakan Aplikasi Mobile Banking Koperasi



Aplikasi mobile banking koperasi merupakan salah satu pengembangan transaksi keuangan yang lebih modern dan inovatif dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan adanya aplikasi ini, transaksi keuangan Anda akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini karena aplikasi tersebut dapat menghemat waktu maupun tenaga Anda dalam melakukan transaksi maupun penyimpanan uang. 

Keuntungan Pakai Aplikasi Mobile Banking Koperasi

Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu repot lagi membawa dompet tebal berisikan uang. Cukup pakai smartphone dan bayar dimanapun Anda berada. Saat Anda menggunakan aplikasi ini, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan. Berikut beberapa keuntungan menggunakan aplikasi mobile banking koperasi adalah:

1. Dilihat dari segi aplikasi (product strength) 

- Tersedianya easy API Integration

Dengan adanya fitur ini memberikan kemudahan integrasi API 3rd Party seperti Virtual Account Bank, Core Banking dan juga e-KYC. 

- Back-End Processing

Dengan adanya fitur ini proses sistem di dalamnya sangat memungkinkan automasi jurnal dan pembayaran serta manajemen produk. 

- Modern Features

Dengan adanya fitur ini mampu memberikan kemudahan penggunaan customer seperti transfer dana menggunakan QR Code. 

- Secure (keamanan) 

Dapat dipastikan keamanannya baik dalam penggunaan aplikasi mobile maupun authorisasi transaksi. 

2. Dilihat dari segi Virtual Account dan Transfer Bank

Dengan melihat dua segi tersebut, kemudahan pengelolaan tabungan nasabah/anggota dapat terwujud. Perlu diketahui bahwa sistem ini terhubung langsung dengan API dan Virtual Account Bank. Sehingga dapat memfasilitasi proses penerimaan dana dari nasabah/anggota serta pencairan dana ke Bank lain untuk kapanpun dan dimanapun. Penjelasan lebih rincinya sebagai berikut:

- Setoran dana lewat virtual account bank

Anda sebagai nasabah/anggota dapat melakukan transaksi setoran ke rekening pemilik aplikasi di Koperasi/BPR melalui transfer dari e-Channel bank manapun. 

- Pencairan dana ke bank lain

Anda sebagai nasabah/anggota dapat melakukan pencairan dana dari rekening Koperasi/BPR pemilik aplikasi yang ditujukan kepada rekening bank manapun. 

3. Dilihat dari segi e-KYC & Tanda tangan Digital

Aplikasi ini bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara sertifikat elektronik yang secara resmi diawasi oleh OJK dan Kominfo, membuat e-KYC nasabah koperasi dan BPR dapat dilakukan. Sehingga, tanda tangan bisa tenang Anda lakukan secara digital dan legal 

4. Dilihat dari segi customer transaction (transaksi pembayaran) 

Untuk transaksi pembayarannya sangat mudah, karena aplikasi ini bekerja sama dengan berbagai aplikasi pembayaran seperti OVO, Gopay, dana, LinkAja!, Bukalapak, Homecredit dan lainnya. Anda tinggal pilih membayar sesuai aplikasi favorit Anda. 

Nah, sebelumnya Anda sudah mengetahui berbagai keuntungan menggunakan aplikasi mobile banking koperasi, bukan? Sekarang saatnya Anda menerapkan pengetahuan yang telah Anda ketahui tersebut dengan menggunakan aplikasi Cardlez buatan PT. Invelli Solusindo. Penggunaan aplikasi Cardlez memungkinkan Anda dapat mengakses berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan Bank Umum, BPR serta koperasi. Aplikasi ini sudah sesuai dengan Peraturan Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh OJK dan BI. Pihak kami akan menjaga keamanan dan kualitas data di data center. Sudah tidak ragu lagi bukan? Dapatkan aplikasinya di App Store kesayangan Anda sekarang dan nikmati beragam keuntungan. Kunjungi cardlez.com untuk informasi lebih lanjut!