Agen Asuransi atau Broker Asuransi, Manakah yang Sebaiknya Dipilih Perusahaan Anda?



Asuransi tidak hanya dibutuhkan oleh individu saja. Perusahaan, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar, juga membutuhkan asuransi dalam melindungi bisnis yang dijalaninya sebagai salah satu bentuk pengendalian risiko secara finansial yang dilakukan. Salah satunya yaitu menggunakan asuransi bisnis.

Dikutip dari merdeka.com, menurut studi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan asuransi umum di Indonesia, hingga saat ini hampir 50% perusahaan di Indonesia belum memiliki asuransi untuk melindungi bisnis mereka. Padahal, ketika tidak memiliki asuransi, perusahaan bisa berpotensi mendapatkan risiko kerugian yang lebih besar. Maka, menggunakan asuransi adalah sangat penting sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko finansial bisnis.

Untuk membeli asuransi, perusahaan bisa mendapatkannya melalui agen asuransi dan broker asuransi. Lalu, diantara agen asuransi dan broker asuransi, manakah yang sebaiknya dipilih oleh perusahaan untuk mendapatkan produkasuransi yang sesuaidengankebutuhan?

Berikut ini ulasan mengenai peran dan perbandingan antara agen asuransi dan broker asuransi dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan asuransi.


Pengertian Broker (Pialang) Asuransi dan AgenAsuransi

Broker (pialang) Asuransi adalah sebuah profesi yang sering disalahartikan peran dan tugasnya. Broker asuransi berbeda dengan broker dalam terminology Forex atau Perdagangan Efek. Ada anggapan bahwa broker asuransi adalah seperti calo yang hanya menjadi penghubung untuk membeli asuransi.

Broker asuransi, dalam kapasitasnya sebagai badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas, diawasi secara ketat oleh pemerintah secara langsung dalam memberikan jaminan serta perlindungan terhadap para pengguna asuransi di Indonesia.


Agen asuransi, menurut UU No 40 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 28, adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untukmewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi.

Tugas Broker Asuransi
Tugas pokok perusahaan broker (pialang) asuransi sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 26 adalah memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. Secara garis besar, berikut adalah peran dari broker (pialang) asuransi:

1. Konsultasi Risiko
Kebutuhan pengelolaan risiko di perusahaan dan individu biasanya unik dan berbeda, maka perbedaan inilah yang menuntun broker asuransi memberikan layanan konsultasi risiko untuk menjawab kebutuhan tersebut. Broker asuransi diharuskan memiliki kemampuan dan pemahaman yang melampaui pengetahuan asuransi.

Spesialisasi industri bisa menjadi keharusan bagi perusahaan broker asuransi yang menjalankan peran konsultasi ini dengan baik. Sehingga, broker asuransi memiliki kemampuan untuk merancang, menganalisa dan bernegosiasi dalam kepentingan klien atau calon pembeli polis asuransi. Pada akhirnya produk polis asuransi yang diberikan atauditawarkan ke klien bisa jadi sangat berbeda dari produk asuransi yang diinginkan klien dan/atau produk asuransi yang umumnya beredar di pasar.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, perusahaan broker asuransi dapatmemberikan saran ke klien untuk "tidak membeli asuransi," walau kejadiannya sangat kecil. Memang terkesan aneh jika perusahaan broker asuransi menganjurkan klien untuk tidak membeli asuransi. Namun, dengan tugas broker asuransi yang mewakili kepentingan klien, maka hal ini bisa sangat mungkin terjadi.

2. Menjadi penghubung antara klien (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung).
Setelah melakukan identifikasi risiko terhadap perusahaan klien, broker asuransi akan memberikan paket asuransi yang beragam, menjembatani pemilihan paket asuransi, hingga mempersiapkan dan membuat desain kontrak Asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien (tertanggung).

3. Kemudahan dalam Mencari Asuransi terbaik
Ketika mencari asuransi, perusahaan tentu ingin mendapatkan produk asuransi terbaik. Produk asuransi terbaik dapat memberikan manfaat proteksi yang diberikan, premi yang terjangkau, dan kemudahan dalam proses klaim. Baik agen asuransi maupun broker asuransi sama-sama bisa memberikan produk asuransi terbaik untuk perusahaan Anda.

Namun, variasi produk yang dapat ditawarkan oleh broker asuransi jauh lebih beragam karena broker asuransi tidak berafiliasi kepada satu perusahaan asuransi tertentu. Dan sesuai dengan tugasnya, broker asuransi akan melakukan identifikasi risiko terhadap perusahaan Anda terlebih dahulu, dan kemudian memberikan paket asuransi yang lebih beragam dari berbagai perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan broker asuransi.

4. Pelayanan Ekstra
Baik agen asuransi maupun broker asuransi tentu memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan Anda untuk menemukan produk asuransi terbaik. Akan tetapi, broker asuransi dapat memberikan pelayanan ekstra yang sangat menguntungkan perusahaan. Pelayanan ekstra tersebut berupa manajemen risiko, rekomendasi asuransi yang dibutuhkan, hingga membantu dalam proses klaim asuransi. Pelayanan ekstra tersebut menjadi nilai plus bagi broker asuransi yang sangat membantu perusahaan dalam meminimalisir risiko bisnis.


Peran besar broker asuransi sangat berguna dalam meminimalisir risiko bisnis sebuah perusahaan. Untuk itu, pilihlah broker asuransi yang memiliki kredibilitas tinggi dalam menghadirkan paket asuransi terbaik untuk perusahaan Anda. Marsh Indonesia dapat menjadi pilihan yang tepat apabila Anda ingin memiliki asuransi terbaik untuk meminimalisir risiko. Karena, Marsh Indonesia telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko serta memberikan paket asuransi terbaik kepada kliennya. Sehingga, perusahaan Anda bisa lebih fokus dalam mencapai target dan mengembangkan bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca ^^
Tolong berkomentar dengan sopan yaaa... Maaf kalau ada yang belum terjawab :*